Diberdayakan oleh Blogger.

STRATEGI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PETANI PERKEBUNAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PERKEBUNAN YANG BERKELANJUTAN

oleh: Kiswan
Perkebunan khususnya perkebunan sawit merupakan salah satu potensi luar biasa yang dimiliki oleh Kalimantan Barat.Saat ini menurut data Statistik Pertanian 2012 luas area perkebunan sawit di Kalimantan Barat adalah 1.060.251 Ha dengan kemampuan memproduksi lebih dari 1juta ton.Perluasan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan masih sangat mungkin untuk dilakukan mengingat luasnya lahan potensial yang belum digarap.Gejala perluasaan itu dapat dilihat dari masifnya ekspansi yang dilakukan oleh perusahaan sawit saat ini hingga kepelosok Kalimantan Barat.Tidak heran bersama Malaysia,Indonesia memasok 85% kebutuhan sawit dunia. Perluasan perkebunan kelapa sawit ini turut pula didorong dengan besarnya permintaan dunia akan minyak sawit untuk produksi bahan bakar nabati (bio fuel) yang diharapkan mampu menggantikan ketergantungan pada bahan bakar fosil (fosil fuel) yang semakin menipis cadangannya.

 Konflik yang disebabkan oleh ekspansi perkebunan sawit dan stigma negatif perkebunan sawit

 Pertumbuhan perluasan begitu masif serta produksi hasil perkebunan sawit yang terus meningkat diklaim pemerintah telah berhasil membangkitkan perekonomian masyarakat, seiring berjalannya waktu juga menimbulkan masalah yang tidak bisa dianggap sepele. Frekuensi konflik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan perkebunan makin sering terjadi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat dari tahun 2008 hingga tahun 2011 setidaknya terjadi 280 kasus konflik yang melibatkan masyarakat dan pihak perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Kalimantan Barat (antaranews, Sabtu, 10 Desember 2011 14:46 WIB). Konflik yang ditimbulkan juga tidak bisa dianggap sepele karena diantaranya termasuk pelanggaran HAM berat berupa penggunaan kekerasan terhadap masyarakat yang berusaha mempertahankan lahannya yang hendak dirampas oleh pihak perkebunan sawit. Selain menimbulkan konflik, ahir-ahir ini perkebunan sawit juga dipandang salah satu yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup.Masyarakat pecinta lingkungan khususnya sudah sering mendengar keterlibatan perusahaan sawit dalam kasus pembabatan hutan,perburuan terhadap orang hutan, pembakaran lahan gambut dan sebagainya. Sederet masalah yang ditimbulkan perkebunan kelapa sawit tersebut,tak ayal membuat masyarakat memberikan stigma negatif terhadap perkebunan sawit.Gelombang penolakan semakin sering terjadi hingga kepelosok Kalimantan Barat.

 Menepis Anggapan Miring

 Isu miring mengenai perkebunan kelapa sawit harus ditepis. Caranya melalui penelitian yang berisikan perhitungan atau kajian secara teknis dan ekonomis. Pandangan yang ada selama ini baru dilihat dari satu sisi bukan dilihat secara komperehensif atau menyeluruh. Apabila ingin berbicara dampak lingkungan perkebunan kelapa sawit, seharusnya dampak penebangan hutan pada masa lalu juga perlu dipertanyakan . Padahal dengan dikembangkannya perkebunan kelapa sawit secara tidak langsung ikut melakukana penghijauan. Penilaian terhadap perkebunan sawit selama ini belum mengikutkan hasil perhitungan secara sosial ekonomi. Padahal pengembangan perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu cara penghijauan lahan. Bahkan masyarakat di di sekitar perkebunan yang dikelola dengan benar telah merasakan dampak positif dari pengembangan perkebunan kelapa sawit dimaksud. Masyarakat telah memiliki plasma yang sebagian sudah berproduksi. Bahkan sebagian warga menjadi sebagian besar warga menjadi karyawan perkebunan, di samping tetap menjadi petani plasma. Masyarakat yang terlanjur beranggapan miring terhadap perkebunan sawit harus segera “disadarkan” bahwa konflik, kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran HAM dan isu-isu negatif lainnya hanya merupakan akibat dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang tidak benar. Padahal jika perkebunan kelapa sawit dikelola dengan benar dan arif tidak diragukan lagi akan berdampak positif khususnya terhadap kehidupan masyarakat sekitar perkebunan dan perekonomian nasional pada umumnya. Tentu saja tidak hanya masyarakat yang harus disadarkan.Pengusaha perkebunan harus juga dberi pemahaman yang baik tentang cara pengelolaan perkebunan yang ramah lingkungan dan “ramah masyarakat” sehingga program pembangunan perkebunan yang berkelanjutan yang dicanangkan pemerintah berhasil. Strategi Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Petani Perkebunan Dalam Rangka Pembangunan Perkebunan yang Berkelanjutan Pembangunan perkebunan yang berkelanjutan tidak mungkin lepas dari perlindungan hak-hak petani perkebunan.Upaya-upaya perlindungan hak-hak petani perkebunan haruslah dilakukan secara terprogram dan melibatkan semua pemangku kepentingan dibidang perkebunan,utamanya pihak perusaha perkebunan, pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Strategi upaya perlindungan hak-hak petani perkebunan yang harus diterapkan adalah sebagai berikut: 
Jalan sawit yang diblokir warga karena konflik
sumber fhoto :petebang-centre.blogspot.com


 1. Pembebasan Lahan Yang Adil dan Manusiawi 
Sebagian besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di perkebunan terjadi pada saat operasi pembukaan lahan perkebunan. Pengusiran penduduk dari lahan-lahan pertanian dan tempat tinggal mereka yang disertai dengan kekerasan merupakan kasus terbesar dalam situasi ini. Perusahaan mengusir paksa penduduk dari tempat tinggal dan atau lahan-lahan pertaniannya dengan alasan penduduk mendiami lahan-lahan yang masuk dalam HGU mereka secara ilegal. Perusahaan dalam melakukan pengusiran paksa ini dalam banyak contoh kasus selalu melibatkan atau diboncengi oleh oknum-oknum polisi dan militer sehingga menambah kacau keadaan. Dalam setiap kejadian pengusiran paksa ini, tidak sedikit penduduk menjadi korban tindak kekerasan. Dalam banyak kasus, hampir sebagian besar penduduk yang menolak pergi dari lahan-lahan pertanian mereka, ditangkap oleh aparat militer/kepolisian dengan tuduhan sebagai perusuh ataupun ditangkap dan diadili dengan alasan mengganggu jalannya usaha perkebunan. Oleh karenanya, harus dipastikan di dalam regelusi tentang perkebunan bahwa kekerasan dan kriminalisasi dalam pembebasan lahan untuk perkebunan harus dilarang keras dan disertai sanksi yang tegas bagi perusahaan perkebunan yang melakukan pembebasan lahan dengan kekerasan.pemerintah juga harus memastikan aparat keamanan seperti polisi dan TNI tidak terlibat dalam pembebasan lahan.
 2. Perlindungan Bagi Hak-hak Masyarakat Adat
Masyarakat adat bisa dikatakan merupakan kelompok masyarakat yang paling menderita dalam pembukaan lahan perkebunan sawit.Perusahaan sawit sering kali mengabaikan keberadaan mereka.Hal ini tidak terlepas dari regulasi tentang pembebasan lahan yang diterapkan saat ini memang sangat condong pada hukum positif. Perusahaan sawit dalam proses perkebunannya seharusnya tidak menghilangkan atau mengabaikan hak-hak adat mereka atas lahan tersebut.Memang tidak mungkin untuk memenuhi semua tuntutan masyarakat adat karena perusahaan harus juga dipahami pasti berorientasi pada keuntungan dan efisiensi.Namun perusahaan hendaknya menganut keseimbangan antara memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan kepentingan perusahaan melalui dialog kesepahaman dengan masyarakat adat tersebut. Pemerintah harus merumuskan regulasi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat,regulasi terseebut harus memuat hal-hal sebagai berikut: a. Masyarakat adat didahulukan atas informasi terhadap rencana perazinan pembukaan lahan dan operasi perkebunan b. Masyarakat adat berhak menempatkan wakilnya melalui suatu lembaga khusu yang menjembatani antara masyarakat adat dan perusahaan sawit. c. Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki tanah dan wilayah yang sudah secara turun temurun mereka miliki, huni atau manfaatkan.
 3. Pemberian akses kepada masyarakat dalam memperoleh data perizinan 
Selama ini, proses pemberian izin pembukaan perkebunan kelapa sawit masih sangat terkesan tertutup dan sulit diakses publik.Akibatnya perizinan perkebunan dijadikan lahan korupsi oleh oknum pemerintahan. Dengan dibukanya akses informasi perizinan perkebunan memungkinkan masyarakat untuk memberi masukan-masukan atau saran mengenai lokasi atau lahan yang bisa dijadikan area perkebunan sehingga tidak merampas lahan-lahan masyarkat. Pembukaan akses ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pemberian perizinan sehingga prosesnya sesuai prosedur dan berkeadilan. 
4. Menerapkan asas-asas keseimbangan lingkungan 
 Dewasa ini isu kerusakan lingkungan merupakan salah satu isu paling sensitif di seluruh dunia. Fenomena ini tidak lepas dari ketakutan kita bersama akan pemasan global yang ahir-ahir ini beritanya sering kita lihat di media massa. Pembangunan perkebunan yang berkelanjutan mutlak harus menerapkan asas-asas keseimbangan berkelanjutan. Hal ini selain bertujuan untuk menjaga kelestarian alam juga bertujuan untuk mengindarkan dampak negatifnya terhadap warga sekitar. Untuk menerapkan asas- asas keseimbangan tersebut hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut: a. Menerapkan “teknologi hijau” dalam operasional perkebunan b. Manajemen pengolahan limbah yang ramah lingkungan dan c. Penghematan sumber daya pengdukung seperti air,bahan bakar minyak dan sebagainya.
  5. Kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat
 Salama ini perusahan sawit terkesan asal-asalan dan tidak serius membangun kebun plasma karena dianggap bukan kepentingan perusahaan akibatnya masyarakat sekitar tidak maksimal menikmati hasil dari kebun plasma tersebut. Untuk mencegah hal tersebut pemerintah seharusnya membuat regulasi yang berisi sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak membangun perkebunan plasma secara benar. Jika strategi-strategi diatas dilakukan dengan serius dan tanpa diboncengi dengan kepentingan-kepentingan politik, saya yakin pembangunan perkebunan sawit yang berkelanjutan seperti yang dicanangkan pemerintah dapat kita capai sehingga akan memberikan dampak positif kepada masyarakat dan tentunya tetap menjaga kelestarian alam.

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang baik dan santun.Terimakasih atas komentarnya.